Jumat, 27 Januari 2012

Pengertian Demonstrasi ( UU No. 9 Tahun 1998 )


Pengertian Demonstrasi - Demonstrasi (dlm kamus Bhs Indonesia) ada dua makna,
Pertama, pernyataan protes yang dikemukakan secara masal atau unjuk rasa.
Kedua, peragaan yang dilakukan oleh sebuah lembaga atau kelompok, misalnya demo masak, mendemonstrasikan pencak silat dll. Demonstrasi merupakan bentuk ekspresi berpendapat. Unjuk rasa melalui demonstrasi adalah hak warga negara. Tetapi, inilah hak yang bisa mengerikan, karena umumnya demonstrasi yang melibatkan ribuan orang berlangsung dengan barbar. Demonstrasi bukan berarti kekacauan !!!
Demonstrasi adalah hak demokrasi yang dapat dilaksanakan dengan tertib, damai, dan intelek. Sebuah contoh yang sangat bagus, yang mestinya juga ditiru oleh mereka yang gemar unjuk rasa, yang senang turun ke jalan. Demonstrasi merupakan sebuah media dan sarana penyampaian gagasan atau ide-ide yang dianggap benar dan berupaya mempublikasikannya dalam bentuk pengerahan masa. Demonstrasi merupakan sebuah sarana atau alat sangat terkait dengan tujuan digunakannya sarana atau alat tersebut dan cara penggunaannya. Sebagaimana misalnya internet, dapat digunakan sbg alat komunikasi, tetapi dapat juga digunakan untuk untuk mencuri biar cepat kaya. Sehingga niat atau motivasi sangat menentukan hukum demonstrasi. Ini berarti : sesungguhnya aksi-aksi itu terkait dengan niat dan sesungguhnya setiap orang akan memperoleh sesuai dengan niatnya. Demonstrasi dapat bernilai positif, dapat juga bernilai negatif. Ini artinya apa? Ketika Demonstrasi itu menjunjung tinggi demokrasi, maka dipandang sebagai hal positip dan mempunyai nilai di mata masyarakat. Namun ketika Demonstrasi mengabaikan demokrasi maka dipandangan masyarakat sebagai hal yang tercela/negatif. Seperti ungkapan Megawati Soekarnoputri (kandidat nasionalist yang kharismatik berfaham marhaenisme yang selalu memperjuangkan hak-hak orang tertindas), mengingatkan para mahasiswa bahwa demonstrasi adalah salah satu sarana demokrasi. Artinya, demo harus berhenti manakala pendapat mereka sudah disampaikan. Demonstrasi adalah satu di antara sekian banyak cara menyampaikan pikiran atau pendapat. Sebagai cara, kegiatan itu perlu selalu dijaga dan dipelihara agar hal ini tidak berubah menjadi tujuan. Menjadi tugas dan kewajiban kita untuk mengingatkan bahwa demonstrasi akan diakhiri ketika pandangan dan pendapat itu telah disampaikan, Walau kadangkala terasa tipis batasnya, tetapi patut dipahami, demonstrasi yang disertai unsur kekerasan dan pemaksaan, akan mudah tergelincir dalam domain politik praktis yang kurang sejalan dengan hakikat Tri Dharma perguruan tinggi,
Kita semua memahami, cara dan bentuk kegiatan mereka telah menimbulkan berbagai tanggapan masyarakat. Adalah tugas kita untuk menjaga bahwa semua gerak mereka tetap fokus pada tujuan kegiatan dan berlangsung sesuai norma-norma demokrasi yang akan kita tegakkan.Download UU No 9 Tahun 1998 klik disini Download

1 comments:

Anonim mengatakan...

! !! H E B O O O H !! !

Gak baca pasti nyesel..
Orang ini sukses bobol Rekening hingga ratusan juta rupiah dari ATM miliknya sendiri..
Bagaimana ia melakukannya ?

Baca : Auto Transfer ATM Bank BRI

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme Template Blog Free | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes